Masyarakat Tak Patuh Protokol COVID-19, Mahfud: Tangkap Kalau Melawan
Menteri Koordinator Bagian Politik, Hukum, serta Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, aparat kepolisian akan menangani warga yang menyalahi prosedur kesehatan COVID-19 dengan tegas.
Serta, Mahfud menjelaskan, ketentuan itu tak perlu Ketentuan Pemerintah Alternatif Undang-Undang (Perppu), tetapi memakai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tentang Cara Bermain Taruhan Lotre Online Colok Naga "Intinya saat ini polisi dikasih pekerjaan. Saya telah memberikan pekerjaan untuk Menko Polhukam, tertibkan itu. Jika ada yang menantang akan diamankan," kata Mahfud seperti diambil dari ANTARA, Minggu (13/9/2020).
Walau, Mahfud mengutamakan, pengusutan dilaksanakan pada warga yang menantang petugas saat diharap patuhi prosedur kesehatan. Tidak cuma sebab tidak memakai masker.
"Nah, kita lebih bagus cari dengan beberapa cara itu. Pengusutan ketat ini untuk mendesak penebaran COVID-19," tutur bekas ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Baca : 10 Teritori Pesepeda di Jakarta Ditiadakan Semasa PSBB Keseluruhan
Mahfud menerangkan, dalam UU Kesehatan mengendalikan hukuman pada pihak yang menyengaja mencelakakan seseorang. Karena itu, dia akui telah melakukan komunikasi dengan faksi berkaitan, untuk memberi shock terapi pada beberapa pelanggar.
"Tangkap orang jika beberapa macam. Tetapi pasti pemerintah akan sediakan masker buat warga," katanya.
Mahfud mengatakan pemerintah menyengaja tidak keluarkan Perppu dalam menegakkan prosedur kesehatan. Karena, penerbitan ketentuan ini memerlukan waktu yang relatif lama.
"Ditambah, jika anggota DPR tidak satu pandangan dengan pemerintah," katanya.
Dalam peluang yang serupa, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menjelaskan, Polri sudah lakukan beberapa langkah supaya penebaran COVID-19 dapat didesak. Dari mulai mendidik warga sampai publikasi pemakaian masker, menjaga jarak, serta bersihkan tangan.
"Pekerjaan itu masih seringkali kita kerjakan," kata Gatot.
Sekarang ini, menurut Gatot, Polri bersama-sama pemda akan terus-menerus lakukan operasi yustisi pemakaian masker buat mendesak penyebaran masalah COVID-19.